Pedoman Media Siber
Pedoman pemberitaan media siber BaruLagi berdasarkan ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
BaruLagi sebagai media siber berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- BaruLagi memverifikasi dan bertanggung jawab atas seluruh isi berita dan/atau artikel yang dipublikasikan melalui situs ini.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- BaruLagi senantiasa mencantumkan waktu pemuatan (update) pada setiap berita, untuk menegaskan bahwa berita yang dimuat adalah berita terbaru atau telah diperbarui.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- BaruLagi wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- BaruLagi mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat mengunggah isi buatan pengguna. Setiap pengguna wajib menyertakan identitas asli yang dapat diverifikasi.
- BaruLagi memiliki kewenangan penuh untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan butir (a).
- BaruLagi wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (a). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
- BaruLagi wajib mengedit, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (a), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- BaruLagi yang telah memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab hukum atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan butir (a).
- BaruLagi bertanggung jawab atas isi buatan pengguna yang dipublikasikan apabila tidak memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, dan/atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita BaruLagi, ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan pada bagian akhir berita terkait secara jelas dan terang.
- BaruLagi menyediakan tautan (hyperlink) di halaman utama atau halaman yang mudah diakses oleh publik untuk menampung keluhan atau pengaduan dari masyarakat dan/atau subjek berita.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, serta pertimbangan lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- BaruLagi lalu menyertakan alasan pencabutan dan catatan penjelasan kepada publik di halaman berita yang dicabut tersebut.
6. Iklan
- BaruLagi wajib membedakan dengan tegas antara konten berita (jurnalistik) dan konten iklan (advertorial/pariwara).
- Setiap konten iklan dan/atau advertorial wajib diberi label atau penanda "iklan", "advertorial", "pariwara", "promosi", "sponsored content", atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
BaruLagi menghormati dan menjunjung tinggi hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BaruLagi wajib mencantumkan hak cipta atas konten yang diperoleh dari pihak lain, termasuk foto, gambar, dan video, secara jelas dan transparan.
8. Pencantuman Pedoman
BaruLagi wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situs dan/atau aplikasinya secara terang dan jelas agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna dan publik.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa dan/atau pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. BaruLagi berkomitmen untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan pedoman ini dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan terkait pemberitaan BaruLagi, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.



