Kebijakan Koreksi & Ralat
BaruLagi berkomitmen terhadap akurasi dan kebenaran informasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, kami akan segera melakukan koreksi secara transparan sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku.
1. Komitmen Akurasi
Akurasi merupakan prinsip utama dalam setiap kegiatan jurnalistik BaruLagi. Seluruh konten yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan fakta oleh tim redaksi. Namun, kami menyadari bahwa kesalahan dapat terjadi. Oleh karena itu, BaruLagi menyediakan mekanisme koreksi yang jelas, cepat, dan transparan.
2. Jenis Koreksi
BaruLagi menerapkan tiga tingkatan koreksi berdasarkan sifat kesalahan:
a. Ralat Minor
Kesalahan penulisan (typo), ejaan nama, angka, atau detail kecil yang tidak mengubah substansi berita. Koreksi dilakukan langsung pada artikel dengan catatan "[Diperbarui]" pada bagian akhir.
b. Koreksi Substansial
Kesalahan fakta, data, kutipan, atau konteks yang mempengaruhi pemahaman pembaca. Artikel akan diperbarui dengan catatan koreksi yang jelas di bagian atas atau akhir artikel, mencantumkan informasi yang salah dan informasi yang benar.
c. Penarikan Berita
Dilakukan apabila seluruh substansi berita terbukti tidak akurat atau melanggar kode etik jurnalistik. Artikel akan ditarik dengan menyertakan penjelasan alasan penarikan kepada publik di halaman yang sama.
3. Prosedur Koreksi
Penerimaan Laporan
Laporan kesalahan diterima melalui email redaksi, formulir kontak, atau komentar pembaca.
Verifikasi
Tim redaksi memverifikasi laporan dengan memeriksa kembali sumber dan fakta yang dipermasalahkan.
Pelaksanaan Koreksi
Apabila kesalahan terbukti, koreksi dilakukan sesuai tingkatan yang berlaku dan dicantumkan secara jelas pada artikel terkait.
Pemberitahuan
Pelapor akan diberitahu mengenai hasil verifikasi dan tindakan koreksi yang diambil.
4. Waktu Respons
BaruLagi berkomitmen untuk merespons setiap laporan kesalahan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
5. Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, BaruLagi memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional pada halaman dan tempat yang sama dengan berita yang dipermasalahkan.
6. Cara Melaporkan Kesalahan
Pembaca yang menemukan kesalahan dalam pemberitaan BaruLagi dapat melaporkannya melalui:
Silakan hubungi kami melalui halaman Kontak atau kirim email ke redaksi dengan menyertakan judul artikel, tanggal publikasi, dan penjelasan mengenai kesalahan yang ditemukan.
Komitmen Kami
BaruLagi percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi kepercayaan publik. Kami akan terus memperbaiki kualitas pemberitaan dan berterima kasih atas setiap masukan dari pembaca.